Oleh:
Asmanidar Kuraisy, S.Si, M.Si
(Penguji K3 Pertama)
Balai Besar Pengembangan K3 Makassar
A. Pendahuluan
UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah kita ketahui adalah jenis usaha dengan skala kecil yang umumnya dimiliki oleh perseorangan atau kelompok.Dengan skala yang kecil serta fleksibel, sudah tentu UMKM memiliki banyak keunggulan dalam menjalankan usahanya.
Tidak seperti perusahaan besar, UMKM tidak memiliki kontrol yang kaku sehingga ide-ide kreatif dan inovatif dalam usaha lebih bebas untuk disalurkan, dan dapat dengan segera diaplikasikan. Dengan kata lain, UMKM memiliki inovasi yang cepat. UMKM juga lebih bebas menentukan harga yang akan dipasarkan sebab pemilik UMKM yang memegang sendiri hasil produksi serta asetnya. Dari sekian banyak keuntungan positif dari bisnis UMKM, terciptanya lapangan kerja merupakan keuntungan yang paling baik bagi suatu negara. Dengan banyaknya UMKM yang tumbuh, akan semakin banyak pula lapangan pekerjaan yang terbentuk sehingga penghasilan dalam negeri meningkat dan angka pengangguran dapat menurun. Di Indonesia, UMKM sendiri telah menjadi pendukung terbesar bagi pembangunan yang berkelanjutan dan sarana penting dalam menyerap tenaga kerja.